Home > News

Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Bullying di Binus School, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku bullying tidak terima korban membocorkan keberadaan geng tersebut ke orang lain.
Ilustrasi bullying (Sumber: Republika.co.id
Ilustrasi bullying (Sumber: Republika.co.id

INFOREMAJA -- Resor Metro Tangerang Selatan Kota sudah menetapkan empat tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum pada kasus bullying di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Tindakan bullying dilakukan karena sejumlah alasan.

Menurut polisi, motif perundungan adalah terkait tradisi. Korban dituding membocorkan keberadaan geng yang ada di sekolah tersebut.

"Motif pertama terjadi pada tanggal 2 Januari, para pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung ke dalam suatu kelompok," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun). Selain itu dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.

Peristiwa perundungan terjadi pada tanggal 2 Januari 2024 berawal di Warung Ibu Gaul (WIG) di sekitar Binus School Serpong. "Ketika itu 12 pelaku yang tergabung dalam kelompok geng 'TAI' secara bergantian melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban," kata Alvino.

Alasan pelaku melakukan aksi itu adalah sebagai tradisi jika seorang siswa hendak bergabung atau masuk ke Geng TAI.

Kekerasan kedua dilakukan pada 13 Januari 2024. Para pelaku melakukan aksinya diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudaranya.

"Para pelaku berjumlah enam orang yang mengetahui bahwa anak korban bercerita tersebut tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Akibatnya anak korban mengalami ketakutan, tertekan dan stres akut, " kata Alvino.

Akibat perbuatannya. empat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

× Image