Menteri Pendidikan Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Bullying, Kepala Sekolah Wajib Tanggung Jawab
INFOREMAJA -- Kasus perundungan atau bullying terus terjadi di kalangan siswa dan remaja. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Ia mengatakan kejadian kekerasan di sekolah harus bisa diselesaikan di sekolah. Nadiem mengatakan, kepala sekolah adalah yang paling bertanggung jawab menyelesaikan
"Kepala sekolah di seluruh Indonesia bertanggung jawab atas kerentanan daripada perundungan dalam sekolahnya," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (6/3/2024), dikutip Kamis (7/3/2024).
Pemerintah telah mengatur tentang kekerasan di sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek. Peraturan itu dibentuk agar sekolah bisa membuat satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah melalui assassement nasional (AN). Dia pun mengeklaim jika AN menjadi alat ukur kerentanan kekerasan di sekolah yang pertama di dunia. Buktinya, kata dia, hal itu bahkan selalu menjadi perhatian dunia.
"Asesmen Nasional untuk mengukur tingkat kerentanan terhadap kekerasan seksual, perundungan, dan juga intoleransi," jelas dia.
Hasil AN akan ditayangkan melalui Rapor Pendidikan. Hal itu diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi kepala sekolah.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, seluruh pemerintah daerah sudah mengakses Rapor Pendidikan. 90 persen di antaranya telah memanfaatkan informasi tersebut untuk perencanaan dan penganggaran berbasis data.
Begitu pun untuk satuan pendidikan. Lebih dari 350 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia sudah mengakses Rapor Pendidikan. Hampir 90 persen sudah memanfaatkan untuk pembenahan berbagai indikator pendidikan.