Home > News

Australia Loloskan Aturan yang Melarang Penggunaan Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

RUU Usia Minimum Media Sosial memaksa Tiktok dan platform lainnya berhenti menargetkan anak-anak.
Anak mengakses media sosial di ponsel.
Anak mengakses media sosial di ponsel.

INFOREMAJA -- Australia telah menyetujui larangan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun pada Kamis (28/11/2024) waktu setempat. Hal itu bertujuan agar masa depan anak-anak tidak rusak akibat kecanduan media sosial.
Pengesahan ini dilakukan setelah perdebatan emosional yang telah mencengkeram negara tersebut, yang menetapkan tolok ukur bagi yurisdiksi di seluruh dunia dengan salah satu peraturan terberat yang menargetkan Big Tech.
Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi dari Instagram dan pemilik Facebook Meta serta TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur masuk.
Denda 49,5 juta dolar Australia menanti mereka jika melanggar hal tersebut. Nilai ini setara rp 510,9 miliar.
Uji coba metode untuk menegakkannya akan dimulai pada bulan Januari 2025 dengan larangan yang akan berlaku dalam setahun.
Dilansir Reuters, Jumat (29/11/2024), RUU Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia menjadi negara pertama yang melarang media sosial bagi remaja. Ini menjadi percontohan bagi negara lain yang juga hendak mengesahkan larangan serupa.
Mereka mengkhawatirkan kesehatan mendal kaum muda.
Negara-negara termasuk Prancis dan beberapa negara bagian AS telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tetapi larangan Australia bersifat mutlak.
Larangan penuh bagi mereka yang berusia di bawah 14 tahun di Florida sedang digugat di pengadilan atas dasar kebebasan berbicara.
Undang-undang ini disahkan setrlah perjuangan panjang yang melelahkan. Larangan tersebut menghadapi tentangan termasuk dari kelompok hak anak. Akan terapi, jajak pendapat menunjukkan 77 persen penduduk menginginkannya.
Aturan ini bermula dari orang tua yang mengeluhkan kesehatan mental anaknya akibat dirundung di dunia maya. Undang-undang ini diharapkan dapat mengembalikan anak-anak menjadi anak-anak dan bermain di luar rumah.

Tahukah kamu apa bahaya media sosial bagi otak remaja yang masih berkembang? Cek tulisan kami selanjutnya ya!

× Image