Home > News

Aturan Baru Pay Later, OJK: Untuk 18 Tahun ke Atas

Anak muda di bawah 18 tahun tidak bisa meminjam dana dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber: 123rf
Sumber: 123rf

INFOREMAJA.ID - Aturan baru resmi dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada akhir Desember (31/12/2024).

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tersebut berisikan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kemudian, Aturan itu juga membuat kebijakan terkait Buy Now Pay Later bagi peruahaan pembiayaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.

Ia mengungkapkan, surat edaran tersebut dimulai per 1 Januari 2025 kemarin. Aturan ini dilakukan untuk menguatkan peraturan terkait dengan LPBBTI.

"Mengatur antara lain bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," sebutnya.

Resminya aturan terkait LPBBTI dari OJK, bertujuan untuk meningkatkan sejumlah aspek dari hal tersebut.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI," sambung Ismail.

Selain itu, dalam aturan terbaru OJK di tahun ini, juga mencakup beberapa syarat tertentu.

Syarat pertama adalah dana LPBBTI tidak bisa dipinjamkan kepada anak muda yang masih dibawah 18 tahun.

"Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah," ujar Ismail.

Kemudian, peminjam yang ingin mendapatkan dana tersebut, harus mempunyai penghasilan minimum tertentu

"Penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan," lanjut Ismail.

Tidak hana aturan terkait LPBBTI, OJK juga sedang merancang aturan mengenai skema Buy Now Pay Later bagi perusahaan pembiayaan.

Ismail membeberkan, aturan tersebut nantinya bermanfaat dalam mengantisipasi potensi hutang.

"Dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL," katanya.

Tentu dalam aturan terkait skema Buy Now Pay Later ini, mempunyai berbagai syarat yang dipenuhi.

Dalam aturan tersebut, peminjam PP BNPL diharuskan sudah berusia diatas 17 tahun, serta memiliki pendapatan lebih dari Rp.2,9 juta.

"Hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan," tutup Ismail.

× Image