Home > News

Belum Selesai Kasus Binus School, Kali Ini Polisi Ungkap Bullying di Batam

Aksi bullying remaja ini berawal dari pelaku dan korban saling ejek.
Ilustrasi bullying. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi bullying. (Sumber: Freepik)

INFOREMAJA -- Polisi baru saja menetapkan tersangka untuk kasus bullying Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten, akhir pekan lalu. Kini, kasus perundungan kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, telah menangkap empat orang terduga pelaku tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam. Empat orang pelaku bullying tersebut adalah N umur 18 tahun 10 bulan, RRS 14 tahun, M 15 tahun, AK 14 tahun. Sementara, korban bullying berinisial SR, 17 tahun dan EF, 14 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekan. Motif pelaku melakukan tindakan bullying dengan kekerasan akibat merasa kesal dengan korban.

Baca juga, Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Bullying di Binus School, Ternyata Ini Motifnya

"Motifnya, pelapor dan pelaku ini saling membully. Korban dari informasi dari keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, dikutip Senin (4/3/2024).

Selain itu, juga ada tuduhan dari pelaku bahwa korban mencuri barang pelaku yang kemudian pelaku tidak terima. Terkait barang jenis apa, polisi masih mendalaminya.

Polisi menjerat tersangka dengan dua pasal yang berbeda. Pasalnya, tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.

Baca juga, Beda dengan Bercanda, Bullying Cenderung Berniat Menyakiti

Nugroho mengatakan, orang tua dan guru diimbau mengawasi pergaulan anak sehari-hari. Hal ini bertujuan agar anak tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum,

Sebelumnya, rekaman video perundungan ini beredar di media sosial. Aksi ini diduga terjadi pada Rabu (28/2/2024). Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka di tangan, leher, kepala, wajah, dan punggung.

× Image