Home > Curhat

Kasus Bullying Terus Meningkat, Haruskah Pemerintah Membentuk Satgas?

Selama ini, regulasi menyerahkan pembentukan satgas cegah bullying kepada sekolah.
Ilustrasi bullying. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi bullying. (Sumber: Freepik)

INFOREMAJA -- Kasus perundungan atau bullying masih terus terjadi, Dalam tiga bulan saja, sudah tak terhitung banyaknya kasus bullying yang terungkap ke permukaan. Ini belum ditambah dengan kasus yang belum diungkap oleh pihak berwenang.

Untuk mencegah kasus muncul lebih banyak, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mencegah terjadinya bullying.

Selama ini, regulasi menyerahkan pembentukan satgas mengatasi kekerasan kepada sekolah. Namun ketika ada persoalan, ini langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan penegak hukum.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. Pembentukan satgas bertujuan untuk mencegah perundungan sudah sepatutnya dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan terjadinya bullying di sekolah

Baca juga, Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Bullying di Binus School, Ternyata Ini Motifnya

Setelah pembentukan satgas, pelaku bullying harus ditindak secara tegas melalui pemberian sanksi hukum guna memberikan efek jera.

"Jangan lagi ada jalan-jalan lain di luar sanksi hukum yang tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum pertama harus," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (4/3/2024).

Ia mengimbau sekolah berkolaborasi dengan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Dengan demikian, mereka dapat mendeteksi apabila anak mengalami perundungan.

Sejauh ini, Kemendikbudristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Baca juga, Remaja, Ini Bagian Tubuh yang tidak Boleh Disentuh Orang Lain

TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. "Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

× Image