Pertamax Naik, PPN Naik, Ini Bukan April Mop Kan?
IBUWARUNG -- Per hari ini, pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar nonsubsidi pertamax. Yang biasa dibanderol Rp 9000-an, kini harga pertamax resmi naik jadi Rp 12.500.
Pertamina menyebut, kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi salah satu penyebab perusahaan 'terpaksa' menaikkan harga. Selain itu, sudah dua tahun ini pemerintah tidak menyesuaikan harga pertamax. Biasanya, harga disesuaikan tiga bulan sekali.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," kata Irto Ginting, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Kamis (31/3).
Penyesuaian harga ini masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Jika mempertimbangkan harga minyak pada Maret, harga keekonomian BBM RON 92 ini bisa mencapai Rp 16 ribu per liter.
Selain pertamax, pemerintah juga menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Objek PPN meliputi:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP);
2. Impor barang kena pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
3. Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKO
4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
Etapi, jangan panik dulu. Pemerintah membebaskan PPN bagi sejumlah barang dan jasa. Ini daftarnya.
Daftar barang bebas PPN.
1. Kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja
3. Vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali bagi rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
4. Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi rumah ibadah dan jasa konstruksi bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN
5. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak
6. Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi
7. Emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara
8. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
9. Jasa yang merupakan objek pajak daerah, yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
10. Uang, emas batangan kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah
Nah, meskipun kelihatannya menakutkan, ternyata banyak barang yang tidak dikenakan PPN. Salah satunya kebutuhan pokok. Ibu warung bisa bernapas lega karena barang-barang yang ibu warung jual terbebas dari pajak.
Tapi, duh, kayaknya ongkos ojek dari pasar grosir bakalan naik.